Syarat Daftar Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Cibinong

IDR 10,000.00

biaya isbat nikah Ketentuan biaya itsbat nikah di KUA ini adalah tarif untuk membayar biaya pencatatannya. Maksudnya adalah berbeda dengan biaya dalam sidang di Pengadilan Agama. biaya sidang isbat sampai memiliki buku nikah cukup membayar Rp100 ribu. Baca juga: Pengadilan Agama Cianjur gelar isbat nikah gratis

biaya isbat nikah, Menurut Pengadilan Agama, isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Ada kalanya.

Quantity:
biaya isbat nikah